PT DRY di Lalampu Tidak Konsisten, Hak PT BAM Belum Dibayar Berbuntut Panjang

    PT DRY di Lalampu Tidak Konsisten, Hak PT BAM Belum Dibayar Berbuntut Panjang

    MOROWALI, Sulawesi Tengah - Permasalahan PT. Bhima Amartha Makmur (PT. BAM) dengan PT. Damai Rejeki Yumana (PT. DRY) Joint Operation (JO) PT Fadlan Mulia Jaya (PT. FJM) perusahaan tambang nikel di Desa Lalampu, Kec. Bahodopi, Kab. Morowali, berbuntut panjang.

    PT DRY hingga saat ini belum juga menyelesaikan invoice sewa penggunaan fasilitas pertambangan dan 
    tagihan fee royalty Irvan Kamaluddin selaku direktur PT BAM, padahal bunyi perjanjian tersebut PT. DRY membagikan deviden sebesar 30 persen profit bersih dari penjualan ore di wilayah IUP PT. Fadlan Mulia Jaya yang sampai hari ini belum diselesaikan.

    Atas hal itu, pada tanggal 27 Juli 2023 sekitar pukul 16.00 WITA Direktur PT. BAM Irvan Kamaluddin mengambil langkah tegas dengan mendatangi lokasi atau IUP PT. Fadlan Mulia Jaya (PT. FMJ) untuk menghentikan kegiatan barging (Pengisian Tongkang) milik PT. DRY sebelum hak nya terbayarkan. Kemudian saat itu perwakilan PT. DRY menghubungi Irvan Kamaluddin untuk di adakan mediasi guna menyelesaikan permasalahan tersebut.

    Pada saat mediasi berlangsung bertempat di Bossq Coffe Desa Lalampu yang di hadiri oleh Kapolsek Bahodopi, perwakilan PT. FMJ, pihak PT. DRY yang di wakili Boy (anggota TNI kompi B) sebagai perwakilan untuk menyampaikan pesan dari Denny Tedjo, meminta kepada Irvan Kamaluddin untuk tidak menghentikan kegiatan barging pada saat mediasi atau pertemuan di lakukan dan permintaan dari pihak DRY pun di penuhi oleh PT BAM.

    "Jadi selama proses mediasi berjalan kegiatan barging yang kita stopkan pada sore hari tetap dijalankan dengan catatan akan adanya hasil positif atau penyelesaian permasalahan. Tapi nyatanya tidak juga direalisasikan hanya sebatas itu, " terang direktur PT BAM Irvan Kamaluddin kepada media ini, Selasa (01/08/2023). 

    Lanjut Irvan Kamaluddin, saat proses mediasi dirinya menanyakan invoice atau fee royalty ini kapan di selesaikan, tetapi saudara Boy selaku perwakilan pihak PT. DRY hanya menjawab, lebih baik permasalahan ini di selesaikan di Jakarta (Kantor PT. DRY), tetapi permintaan tersebut di tolak
    karena beberapa kali pihak PT.DRY tidak pernah menepati janji.

    Atas hal ini, Irvan Kamaluddin
    menganggap bahwa proses mediasi ini hanyalah untuk mengulur waktu agar pengisian tongkang tidak tertahan. Sehingga dalam mediasi tersebut Irvan menawarkan solusi agar ada 
    pembayaran atau niat baik dari PT.DRY meminta dibayarkan terlebih dahulu sebesar kurang lebih Rp. 200 Juta dan sisanya dibuatkan surat pernyataan kapan dan dimana pertemuan selanjutnya untuk penyelesaian permasalahan, dan saudara Boy menjawab akan menyampaikan kepada pimpinan karena saudara Boy atau pihak DRY yang berada di tempat mediasi malam itu tidak dapat mengambil keputusan (bukti lengkap rekaman video meeting), dimana hal ini diketahui dan disaksikan oleh beberapa pihak yang hadir.

    Selanjutnya, Pada hari Sabtu tepatnya tanggal 29 Juli 2023 pukul 09.30 Wita PT. DRY melanjutkan aktifitas barging tanpa pemberitahuan kepada Irvan Kamaluddin, sehingga pihak PT DRY telah melanggar kesepakatan dikarenakan tidak mengindahkan mediasi pada tanggal 27 Juli di café bossqu Desa Lalampu. 

    Lalu, Irvan kamaluddin berusaha untuk memberhentikan kembali kegiatan barging dan menemukan salah 
    satu karyawan PT. DRY yang sedang mengawasi kegiatan. Pada saat di tanya karyawan tersebut hanya menjawab di perintahkan oleh orang kantor tanpa di sampaikan hasil kesepakatan dari mediasi.

    Setelah beberapa jam kemudian Boy (anggota TNI), Rahmatullah (Site Manager PT. DRY), Bahar Ilham (Finance PT. DRY) dan karyawan-karyawan. PT. DRY lainnya datang ke jetty PT. FMJ untuk menemui Irvan Kamaluddin karena di minta datang untuk memberikan penjelasan siapa yang bertanggung jawab menjalankan kembali kegiatan barging. Ssaat di tanya semua hanya menjawab diperintah oleh Deny Tedjo dan tidak ada yang mau bertanggung jawab dalam kejadian ini.

    Kemudian, Pada pukul 15:00, Kapolsek Bahodopi datang ke tempat kejadian (Jetty PT. FMJ) menemui Irvan Kamaluddin untuk memediasi atau membujuk kembali agar kegiatan barging di jalankan tetapi hal tersebut di tolak karena tidak sesuai dengan hasil kesepakatan mediasi di Bossqu Coffe yang saat itu juga dihadiri Kapolsek Bahodopi (ada bukti req Video).

    "PT. DRY ini melanggar kesepakatan dan tidak konsisten, melanjutkan kembali kegiatan barging pada tanggal 30 Juli 2023 tepatnya pukul 13.00 Wita. Pada saat itu saya ingin menghentikan kegiatan barging lagi dikarenakan hak saya belum diselesaikan oleh Deny Tedjo, akan tetapi di cegat atau di tahan di pos security jalan masuk ke jetty PT. FMJ. Dimana info larangan dari security tersebut diperintahkan oleh Syamsudin Badudu (KTT dari PT. FMJ) dianggap mengganggu aktivitas barging padahal hak saya yang saya tuntut, " bebernya sembari menyanyangkan sikap Ketua FKTT Sulteng itu.

    Dalam keterangannya, Irvan Kamaluddin menceritakan bahwa setelah beberapa menit dari kejadian itu datanglah Arman salah satu tokoh masyarakat mengamuk dan menanyakan siapa yang mengganggu aktifitas barging PT. FMJ, Irvan Kamaluddin langsung mendekati tokoh masyarakat dan menjelaskan langsung masalah yang dihadapi. Akhirnya tokoh masyarakat itu memahami setelah diperlihatkan bukti-bukti bahwa hak Irvan Kamaluddin belum di bayarkan oleh Deny Tedjo. 

    Tidak lama kemudian Arman pun datang mendekati Irvan Kamaluddin dan menginfokan bahwa dia diperintah langsung oleh Syamsudin Badudu (KTT PT. FMJ) untuk melarang Irvan Kamaluddin memasuki wilayah Jetty PT. FMJ dan Pada saat itu kegiatan Barging berhenti tiba-tiba dikerenakan tongkang PT. DRY kandas di karang disebabkan air laut surut.

    Pada pukul 23.40 aktifitas barging PT. DRY kembali berlanjut. Irvan kamaluddin mencegat aktifitas barging di Efo (Tempat penyimpanan Ore PT. DRY) dikarenakan indikasi ore tersebut 
    masih ada hak milik Irvan Kamaluddin yang belum terbayarkan sesuai dengan perjanjian yang dibuat sendiri oleh saudara Denny Tedjo mengenai deviden 30%, yang berada di wilayah IUP PT.Cetara Bangun Persada (CBP) di Desa Lalampu tidak jauh dari lokasi PT FMJ.

    PT. FMJ tidak bisa menjegat Irvan Kamaluddin karena Efo PT. DRY masuk di wilayah PT. CBP, akhirnya kegiatan berhenti. PT. DRY kembali melanjutkan kegiatan barging pada tanggal 31 Juli 2023 Pukul 13.00 Wita, akan tetapi Excavator dan Dump Truck yang digunakan PT. DRY itu bukan lagi milik dari kontraktor DRY (PT.AJB) melainkan milik dari PT. FMJ, sehingga PT. FMJ tidak mengindahkan surat yang 
    dikirim secara resmi kepada pimpinan PT. FMJ dan KTT PT. FMJ, dimana pada surat tanggal 20 Juni tersebut pihak Irvan Kamaluddin meminta dengan hormat agar pihak FMJ dapat menghentikan sementara kegiatan dari JO - nya PT. DRY Karen masih bermasalah. Tetapi yang terjadi adalah surat permohonan dari Irvan Kamaluddin tidak ditanggapi dan kesannya pihak FMJ secara sengaja membantu pihak DRY yang melanggar berbagai kesepakatan. Pihak FMJ sama sekali tidak menertibkan JO nya PT DRY . 

    Dikarenakan haknya di abaikan maka setelah beberapa jam kemudian 
    datanglah Irvan Kamaluddin menghentikan kembali kegiatan. Pada saat kegiatan barging telah terhenti, salah satu anggota Pengamanan dari PT. FMJ bernama Budi (Brimob) yang dinilai menjadi tameng mendekati operator exca dan pengawas fadlan agar kegiatan tetap dijalankan secara paksa, sehingga terjadi adu mulut antara saudara BUDI dan Irvan Kamaluddin (ada bukti rekaman Video ).

    Saat itu Irvan Kamaluddin minta untuk kegiatan tetap dihentikan sebelum hak nya dibayarkan. Tapi PT DRY pada pukul 20.00 Wita melanjutkan kembali kegiatan barging dimana Ore yang di muat adalah Ore milik PT. FMJ (Join Cargo) dan saat itu sudah tidak bisa dijegat karena kegiatan Barging tersebut berada dalam kawasan Jetty PT. FMJ.

    "Jadi, sangat jelas tindakan PT DRY ini sudah keterlaluan. Sudah tidak bayarkan hak PT BAM,  PT DRY juga melakukan segala cara demi memenuhi kargo tanpa mengindahkan surat permohonan atau permintaan mediasi dari PT. BAM kepada PT. FMJ. Semoga pihak-pihak terkait dapat memberikan solusi dari tindakan ketidakadilan ini, " harap Irvan Kamaluddin.

    Menanggapi hal tersebut, pihak PT DRY yang berupaya di konfirmasi media ini belum berhasil hingga berita ini ditayangkan kendati wartawan media ini sudah berupaya melakukan konfirmasi.

    (PATAR JS)

    morowali sulawesi tengah-
    Patar Jup Jun

    Patar Jup Jun

    Artikel Sebelumnya

    Polres Morowali Tangkap Tiga Tsk Terlibat...

    Artikel Berikutnya

    Kapolres Morowali: Jum'at Ini Dilakukan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, Selamatkan 9 Juta Jiwa 

    Ikuti Kami